Scroll keatas untuk baca artikel
Advertisement
SiantarSumateraSumatera Utara

Kacab BRI Siantar tak Profesional !!! Agunan Nasabah KUR BRI terancam, ini kata Ketua DPC GAMKI Simalungun

Kacab BRI Siantar tak Profesional !!! Agunan Nasabah KUR BRI terancam, ini kata Ketua DPC GAMKI Simalungun

Simalungun, DAILYPOS – Peringatan keras melalui Ketua Cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun terhadap Bapak Alvin Nur Muhhamad Kepala Cabang BRI Pematangsiantar diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, (Selasa, 27/1/2026).

“Dikonfirmasi Awak Media melalui pesan Whatsapp Defri C Damanik, S.Pd bahwa sejak November 2025 kita sudah 2(dua) kali layangkan surat kepada Bapak Alvin Kacab BRI Siantar dan tak kunjung ada balasan bang,” ucapnya.

Advertisement

Defri tegaskan secara administrasi kita sudah sesuai prosedur, kita minta agar Kacab BRI Pematangsiantar segera mengembalikan semua agunan nasabah KUR BRI Plafond pinjaman dibawah 100 jt yang ditahan.

“Tanggal 13 Januari kemarin bang, Wakil Ketua DPC GAMKI Simalungun sudah bertemu dengan KACAB BRI Siantar diruangannya untuk mengkonfirmasi. ‘semua agunan nasabah sudah dipulangkan,”ucap Kacab BRI

Baca Juga :  Nama Pengawas Disembunyikan, DPRD Soroti Tunggakan Parkir Rp1,2 Miliar
Advertisement

“Dilanjut, Setelah kami periksa dilapangan, hanya beberapa nasabah saja yang sudah dipulangkan agunannya itupun di unit BRI Sidamanik. Pasal 14 ayat 3 Permenko No 1 Tahun 2023 telah jelas, tidak ada agunan bagi nasabah KUR plafond pinjaman dibawah 100 jt”, ucap Defri C Damanik

Advertisement

Adapun beberapa pernyataan sikap hasil kesepakatan Rapat DPC GAMKI Simalungun sebagai berikut:

Advertisement
  1. Meminta tranparansi kepada Kepala Cabang BRI terkait penyaluran dan penggunaan KUR BRI.
  2. Mendesak Kepala Cabang BRI Pematangsiantar untuk segera menindak tegas anggotanya, yang diduga menyalahgunakan wewenang karena meminta agunan terhadap Nasabah KUR BRI, lantas sanksi apa yang diberikan terhadap anggota? Sanksi Administratif sesuai UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.
  3. Sesuai pasal 14 Ayat 5 Permenko No 1 Tahun 2023 bahwa Penyalur KUR Dikenakan sanksi berupa subsidi bunga / Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan. Lantas, kita desak agar Kepala Cabang BRI segera merealisasikan pasal ini.
  4. Mengecam kepada Kepala Cabang BRI Pematangsiantar, untuk memprioritaskan pelaku-pelaku UMKM bukan hanya untuk pengusaha Konglomerat yang diduga secara politis memberikan pinjaman kepada konglomerat tersebut.
  5. DPC GAMKI Simalungun juga menduga bahwa adanya indikasi penyaluran KUR Fiktif diwilayah Siantar-Simalungun yang berpotensi dapat merugikan negara.
  6. DPC GAMKI Simalungun akan segera mengirim surat ke Kementerian UMKM, Pinwil BRI Sumut dan DPRD RI agar dilakukan Sidak ke wilayah BRI Siantar.
  7. Mengajak seluruh Nasabah KUR BRI di wilayah Pematangsiantar-Simalungun, baik pelaku UMKM maupun masyatakat sipil yang merasa ternodai oleh oknum-oknum yang diduga telah membuat masyarakat menjadi sengsara dan juga di bohongi oleh BANK BRI dengan menahan agunan tambahan ketika mengajukan KUR BRI pinjamam dibawah 100 jt.
Baca Juga :  Hadiri Rakernas APKASI XVII 2026, Bupati Simalungun: Pemkab Siap Selaraskan Program Daerah Visi Nasional

“Diakhir, kami berikan kepada Bapak Alvin Kacab BRI Siantar untuk menindak lanjutin sikap kami diatas dalam jangka waktu 7×24 Jam, jika sikap DPC GAMKI Simalungun tidak di indahkan dengan tegas kami sampaikan bahwa masyarakat akan mengguruduk dan menyidak Kantor Cabang BRI Pematangsiantar serta menyuarakan aspirasi ini ketingkat Provinsi”, tutup Defri C Damanik.

Advertisement
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, Dailypos.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini