Scroll keatas untuk baca artikel
Advertisement
SimalungunSumateraSumatera Utara

Janji SP III Tinggal Janji, Ketegasan Edward Girsang Kembali Dipertanyakan

Janji SP III Tinggal Janji, Ketegasan Edward Girsang Kembali Dipertanyakan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si (Foto Istimewa)

Simalungun, DAILYPOS Ketegasan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, kembali menuai sorotan tajam publik. Hingga Senin (02/02/2026), Surat Peringatan III (SP III) terhadap kios liar yang berdiri di atas lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, belum juga diterbitkan, meskipun tenggat waktu Surat Peringatan II (SP II) telah berakhir.

Padahal, sebelumnya Edward Girsang secara eksplisit menyampaikan komitmen penerbitan SP III. Dalam pesan WhatsApp kepada awak media pada Selasa, 27 Januari 2026, Edward Girsang menyatakan, “Sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum pada SP 2, besok akan kita naikkan SP 3.”

Namun janji tersebut hingga kini tidak terealisasi. Ketika kembali dikonfirmasi pada Senin (02/02/2026), Edward Girsang tidak memberikan respons sama sekali. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya berstatus diterima, tanpa balasan hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga :  Ketegasan Edward Girsang Diuji: Kios Liar di Lahan PSDA Tutup Akses Jalan Seorang Warga

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan Kasatpol PP Kabupaten Simalungun dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, dalam mekanisme penegakan Perda, penerbitan SP I, SP II, hingga SP III bukanlah ruang kompromi personal, melainkan tahapan administratif yang wajib dijalankan secara berurutan dan tepat waktu.

Jeplin Bisara Manurung, pemilik lahan yang akses jalannya tertutup bangunan kios liar tersebut, menilai sikap Kasatpol PP yang kembali diam dan ingkar janji sebagai bentuk pembiaran yang tidak dapat dibenarkan.

Advertisement

“Kalau sudah menyampaikan secara tertulis dan lisan bahwa SP III akan diterbitkan, lalu tidak dilaksanakan tanpa penjelasan, itu bukan lagi soal teknis. Ini soal komitmen dan tanggung jawab jabatan,” tegas Jeplin kepada wartawan.

Menurut Jeplin, lambannya penerbitan SP III yang berulang kali terjadi justru menguatkan dugaan adanya intervensi atau permintaan dari pihak tertentu, sehingga penegakan Perda seolah dipermainkan dan bergantung pada kehendak personal pejabat, bukan pada aturan hukum.

Baca Juga :  Kunjungan Pokja Bunda PAUD Kabupaten Simalungun ke Rumah Dinas Bupati: Semangat Kekeluargaan dan Ketahanan Pangan
Advertisement

“Kasus ini sudah terang-benderang. Bangunan berdiri di atas tanggul irigasi, menutup akses jalan warga, dan sudah dinyatakan melanggar oleh UPTD SDA, pemerintah nagori, kecamatan, hingga Satpol PP sendiri. Kalau masih ditunda-tunda, wajar publik menduga ada tekanan atau kepentingan lain di baliknya,” ujar Jeplin.

Ia menegaskan bahwa penegakan Perda merupakan kewajiban melekat pada jabatan Kasatpol PP, bukan kebijakan opsional yang bisa dinegosiasikan. Ketika seorang pejabat tidak menjalankan kewajiban tersebut secara konsisten, maka hal itu patut dipertanyakan secara etik dan administratif.

Advertisement

Secara normatif, Satpol PP memiliki mandat jelas untuk menegakkan Perda dan Perkada sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembiaran terhadap pelanggaran yang telah memenuhi seluruh unsur administratif berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, dan dapat dilaporkan ke Inspektorat Daerah untuk dilakukan pemeriksaan internal.

Baca Juga :  Hadiri Pengajian Akbar Muslimat Al Washliyah Manik Maraja, Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun: Teruslah Menjadi Mitra Pemerintah Dalam Membina Umat

“Kalau penegakan Perda bisa berhenti hanya karena diamnya pejabat, lalu untuk apa aturan dibuat? Ini preseden buruk dan bisa dilaporkan ke Inspektorat karena menyangkut kinerja dan disiplin pejabat publik,” tambah Jeplin.

Advertisement

Publik kini kembali menanti sikap tegas Edward Frist Hamonangan Girsang. Apakah Kasatpol PP Kabupaten Simalungun akan menepati janjinya dengan menerbitkan SP III dan menuntaskan penertiban kios liar di lahan PSDA Saribu Asih, atau justru terus mempertontonkan inkonsistensi yang mencederai wibawa penegakan hukum daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum diterbitkannya SP III, meskipun sebelumnya telah menyatakan komitmen penerbitan secara tertulis melalui pesan WhatsApp.

Redaksi kembali menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Advertisement
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, Dailypos.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini