Scroll keatas untuk baca artikel
Advertisement
SiantarSumateraSumatera Utara

Gaji Dipangkas Separuh, PT SHK Diduga Abaikan Aturan Ketenagakerjaan

Gaji Dipangkas Separuh, PT SHK Diduga Abaikan Aturan Ketenagakerjaan
Ilustrasi dugaan tekanan terhadap karyawan, yang menggambarkan pemangkasan gaji hingga separuh. (Photo : DP01/Ilust)

Pematangsiantar, DAILYPOS Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kini menyeret nama PT Suryatama Harapan Kita (SHK), yang merupakan bagian dari PT STTC, ke ruang publik. Seorang karyawan mengaku jabatannya diturunkan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi, lalu gajinya dipangkas hingga tinggal separuh dari sebelumnya. Kebijakan tersebut disebut dilakukan sepihak, tanpa persetujuan tertulis, dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini mencuat setelah Godfrit Freddy Sianturi melayangkan pengaduan resmi ke DPRD Kota Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan. Ia sebelumnya menjabat sebagai PNJ S & DRP Sibolga berdasarkan SK perusahaan. Namun pada pertengahan 2025, ia mengaku diberitahu bahwa jabatannya diturunkan menjadi Petugas Umum dan dipindahkan ke Pematangsiantar.

Menurutnya, perubahan status itu tidak pernah disertai dokumen resmi.

“Saya tidak pernah menerima SK penurunan jabatan. Tidak ada surat keputusan tertulis. Semua hanya disampaikan lewat telepon,” ujar Godfrit kepada awak media, Rabu, (11/2/2026).

Baca Juga :  Sosialisasi ZIS, DSKL dan CSR, Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Dari Gaji Setiap Bulan Untuk BAZNAS

Ia mengaku sempat diyakinkan bahwa penurunan jabatan tersebut hanya bersifat sementara. Namun hingga kini jabatan itu tidak pernah dipulihkan. Justru beberapa bulan setelahnya, penghasilannya disebut turun drastis.

“Gaji saya langsung berkurang hampir separuh. Tidak ada pemberitahuan tertulis, tidak ada kesepakatan dengan saya. Tiba-tiba saja berubah,” katanya.

Advertisement

Secara umum dalam ketentuan ketenagakerjaan, pengurangan upah tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah, baik berupa kontrak kerja maupun peraturan perusahaan yang disepakati. Bahkan secara normatif, dalam ketentuan ketenagakerjaan, upah yang dipotong tanpa dasar hukum wajib dikembalikan kepada karyawan. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja yang dilindungi dan tidak boleh dikurangi tanpa ketentuan yang jelas.

Godfrit menilai kebijakan yang ia alami patut diduga bertentangan dengan aturan tersebut.

Baca Juga :  HUT ke-19 Hanura, DPC Hanura Simalungun Gelar Aksi Sosial untuk Lansia
Advertisement

“Kalau memang ada aturan perusahaan, tunjukkan. Kalau ada dasar hukumnya, berikan ke saya secara tertulis. Jangan hanya lisan. Jangan tiba-tiba gaji dipotong,” tegasnya.

Nama PT STTC sendiri sebelumnya juga pernah muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan. Berdasarkan sejumlah pemberitaan sebelumnya, kemunculan kembali isu serupa tentu menimbulkan pertanyaan publik tentang konsistensi kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Advertisement

Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian, keputusan penurunan jabatan dan pemotongan upah tersebut terjadi saat Godfrit masih dalam masa pemulihan pasca operasi akibat insiden kerja. Dalam kondisi fisik yang belum sepenuhnya pulih, ia justru menghadapi perubahan status kerja dan penghasilan yang menurutnya sangat merugikan.

“Saya tetap bekerja karena merasa punya tanggung jawab. Tapi setelah itu jabatan saya diturunkan dan gaji saya dipotong. Saya merasa ini tekanan,” ujarnya.

Advertisement

Ia bahkan mengaku sempat mendapat pernyataan bahwa tidak ada lagi jenjang karier baginya di perusahaan. Ucapan itu, menurutnya, semakin memperkuat dugaan adanya dorongan agar dirinya memilih mengundurkan diri.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Wagubsu di Parapat: Pencanangan Gerakan Indonesia ASRI

Merasa haknya sebagai pekerja tidak dihormati, ia berharap instansi terkait bertindak tegas.

“Saya berharap Disnaker dan DPRD benar-benar memeriksa ini. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan upah yang dipotong harus dikembalikan. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang dan merugikan karyawan lain nantinya,” tegasnya.

DAILYPOS.ID telah berupaya menghubungi manajemen PT SHK dan Humas PT STTC untuk meminta klarifikasi atas dugaan penurunan jabatan tanpa SK serta pemotongan gaji hingga separuh dari sebelumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan agar persoalan ini dapat disampaikan secara utuh dan berimbang kepada publik.

Advertisement
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, Dailypos.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini