Pematangsiantar, DAILYPOS – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda penyandang disabilitas di Kota Pematangsiantar menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Anak Muda Bergerak Siantar–Simalungun, Irul Simanjuntak, yang menilai peristiwa yang dialami Septiano Samuel Damanik sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan serta pelanggaran hukum serius.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu (25/1/2026). Korban yang diketahui merupakan siswa SLB Negeri Pematangsiantar itu mengalami dugaan pengeroyokan oleh massa hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Djasamen Saragih.
Irul menegaskan bahwa apa pun alasan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk adanya dugaan penculikan anak, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.
“Dalam negara hukum, dugaan tidak sama dengan vonis. Tidak ada ruang bagi masyarakat untuk melakukan penganiayaan atas dasar prasangka,” kata Irul dengan nada tegas dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Ia juga menyoroti beredarnya rekaman video kejadian yang viral di media sosial. Menurutnya, video tersebut memperlihatkan wajah para terduga pelaku dengan cukup jelas, sehingga diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam proses identifikasi.
“Bukti visual sudah beredar luas. Kepolisian semestinya dapat bergerak cepat, profesional, dan terbuka dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irul menilai status korban sebagai penyandang disabilitas memberikan dimensi kemanusiaan yang lebih berat dalam kasus ini.
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tetapi tindakan yang melukai nurani dan rasa kemanusiaan,” tegasnya.
Ia pun menyatakan dukungannya kepada Kapolres Pematangsiantar untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan kepastian hukum, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum yang tegas bukan hanya untuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pelajaran publik agar praktik main hakim sendiri tidak lagi dianggap wajar,” tambah Irul.
Diketahui sebelumnya, Septiano diduga menjadi sasaran amukan warga setelah diteriaki sebagai penculik. Teriakan tersebut memicu kepanikan dan emosi massa yang berujung pada aksi pengeroyokan.
Kasus ini menyedot perhatian publik dan kembali mengingatkan akan bahaya serius tindakan main hakim sendiri di ruang sosial. Irul menegaskan bahwa tindakan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya perilaku serupa di kemudian hari.











Jadilah yang pertama berkomentar di sini