Pematangsiantar Dailypos.id Supermarket Irian melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan mengorbankan estetika kota, hal itu terlihat bahwa spanduk iklan milik mereka terpampang dimana-mana di setiap tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan tiang listrik.
Demi meraih keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menekan efisiensi biaya iklan, Pihak supermarket menempelkan dimana-mana iklan promosi, sehingga merusak estetika kota.
Sayangnya, pihak dari pemerintah Kota Pematangsiantar membiarkan pemasangan iklan di tiang tersebut karena menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lumayan besar.
Dari pantauan dailypos.id di sejumlah lokasi, spanduk promosi dari Supermarket Irian tersebut di ikat dengan kawat di tiang listrik dan maupun di tiang lampu jalan.
Salah satu pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengatakan bahwa iklan-iklan yang dipasang di tiang lampu jalan (PJU) dan tiang listrik sudah dibayar dan masuk ke Kas Daerah.
"Oh yang itu sudah di bayar, iklannya itu paling cepat cuma beberapa hari, dan paling lama 3 Minggu, itu tergantung inisiatif dari Satpol-PP," ungkapnya, Rabu, (12/8/2026)
Diterangkannya, bahwa mereka hanya menerima uang dan mengambil tagihan, kalau soal eksekusi bukan dari pihak mereka.
"Kalau soal penurunan spanduk bukan dari kami, itu Satpol-PP yang kerjakan dan kami hanya mendampingi saja," ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Robert Sitanggang mengatakan Pemasangan iklan promosi Supermarket Irian di tiang lampu jalan (PJU) tanpa ada pemberitahuan kepada mereka sebagai pengelola tiang lampu jalan.
"Mereka (Supermarket Irian) tidak pernah mengirim surat ataupun minta izin agar spanduk mereka ditempelkan di tiang lampu jalan," Tegas Robert saat ditemui di kantornya.
Robert Sitanggang mengaku pihaknya akan menelusuri spanduk-spanduk yang menempel di tiang lampu jalan dan akan bekerja sama dengan pihak Satpol-PP untuk menertibkannya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.