Model
Regional

Manajemen Khas Parapat Hotel Tegaskan Praktik Ketenagakerjaan Sesuai UU

Manajemen Khas Parapat Hotel Tegaskan Praktik Ketenagakerjaan Sesuai UU

Simalungun, DAILYPOS – Pihak manajemen Khas Parapat Hotel angkat bicara terkait praktik ketenagakerjaan di perusahaannya. Manajemen menegaskan bahwa seluruh sistem dan kebijakan ketenagakerjaan telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam klarifikasinya, manajemen menjelaskan bahwa sistem kerja yang diterapkan bersifat dinamis mengikuti kebutuhan operasional industri perhotelan. Meskipun demikian, perusahaan tetap memberikan kompensasi secara proporsional kepada seluruh karyawan.

Terkait hak karyawan kontrak, perusahaan mengklaim telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kompensasi atas berakhirnya masa kontrak kerja.

“Peraturan di Khas Parapat Hotel tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ucap salah seorang manajemen, Kamis sore (21/5/2026).

Baca Juga :  Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Perbaikan Gorong-Gorong dan Longsor di Desa Pancur Batu

Manajemen juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan diterapkan secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi. Kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan operasional serta evaluasi kinerja karyawan.

Lebih lanjut, perusahaan menyatakan menghormati hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat. Manajemen mengaku tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak terkait.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya manusia di lingkungan Khas Parapat Hotel.

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini