Scroll keatas untuk baca artikel
Advertisement
SiantarSumateraSumatera Utara

Dr. Sarbudin Panjaitan Luncurkan Buku Keempat, Kupas Diskresi Kepala Daerah dari Tiga Perspektif Hukum

Dr. Sarbudin Panjaitan Luncurkan Buku Keempat, Kupas Diskresi Kepala Daerah dari Tiga Perspektif Hukum
Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H. menunjukkan buku karyanya “Diskresi Kepala Daerah Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana” sebagai kontribusi akademik untuk penguatan literasi hukum di daerah. (Foto : DP01)

Pematangsiantar, DAILYPOS Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (UNITA), Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H., kembali menghadirkan karya ilmiah terbarunya. Buku berjudul “Diskresi Kepala Daerah Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana” ini menjadi buku keempat yang ditulisnya, sekaligus mempertegas kontribusinya dalam pengembangan literatur hukum di Indonesia.

Dalam wawancara, di Lobby Siantar Hotel, Kota Pematangsiantar, Rabu, (25/02/2026), Dr. Sarbudin menjelaskan bahwa buku setebal 222 halaman tersebut secara khusus mengulas konsep diskresi kepala daerah dari tiga cabang ilmu hukum sekaligus. Menurutnya, pendekatan komprehensif ini belum banyak, bahkan hampir tidak ada yang membahasnya secara terintegrasi dalam khazanah literatur hukum nasional.

“Di dalam buku ini, diskresi saya telaah dari tiga aspek ilmu hukum. Saya membahas bagaimana pelimpahan kewenangan itu terjadi, bagaimana pertanggungjawaban seorang kepala daerah ketika mengimplementasikan kebijakan, termasuk dalam keadaan tertentu atau mendesak,” ujarnya.

Diskresi, lanjutnya, merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia digunakan ketika peraturan perundang-undangan belum atau tidak secara jelas mengatur suatu persoalan. Dalam kondisi demikian, kepala daerah memiliki ruang untuk mengambil kebijakan demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Ahmad Fauzi: Jangan Risau dengan Fasilitas Puskesmas, Anggaran Rp13 Miliar untuk Rakyat!

Namun demikian, Dr. Sarbudin menegaskan bahwa diskresi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. “Intinya tetap sama, diskresi tidak boleh digunakan untuk melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hukum administrasi negara, diskresi adalah bagian dari kebijakan eksekutif agar tidak terjadi stagnasi dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegasnya.

Advertisement

Ia menyoroti fenomena yang kerap terjadi di berbagai daerah, di mana kepala daerah merasa ragu atau bahkan takut mengambil kebijakan strategis, seperti pengalihan anggaran dari satu pos ke pos lain. Padahal, sepanjang kebijakan tersebut tidak merugikan negara dan tidak mengandung unsur keuntungan pribadi, tindakan itu dimungkinkan dalam koridor diskresi.

“Sering kali ada kekhawatiran yang berlebihan. Padahal, selama kebijakan itu tidak melanggar hukum dan tidak merugikan negara, maka kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Buku berjudul “Diskresi Kepala Daerah Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana” karya Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H

Dalam buku tersebut, Dr. Sarbudin juga menjabarkan bahwa diskresi berada di tangan pejabat pemerintahan sesuai tingkat kewenangannya, mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota, hingga camat, kepala SKPD, bahkan lurah. Artinya, konsep ini tidak hanya relevan bagi pimpinan tertinggi daerah, tetapi juga bagi aparatur pemerintahan di level teknis.

Baca Juga :  Pembelian Gedung Eks Covid-19, Tongam Pangaribuan: Yang adanya Utang Pemko ke Yempo?
Advertisement

Sebagai karya akademik, buku ini tidak hanya memuat teori, tetapi juga dilengkapi dengan contoh-contoh konkret dari praktik peradilan. Dengan demikian, pembaca dapat memahami bagaimana diskresi diuji dan dinilai dalam kenyataan hukum.

“Sepanjang penelusuran saya dalam literatur hukum di Indonesia, belum ada yang secara khusus membahas diskresi kepala daerah dari tiga perspektif ilmu hukum seperti yang saya tulis dalam buku ini,” ungkapnya.

Advertisement

Buku tersebut juga telah diserahkan ke Perpustakaan Kota Pematangsiantar, sebagaimana tiga buku sebelumnya yang telah lebih dahulu ia hibahkan. Ia berharap, karya tersebut dapat menjadi referensi sekaligus inspirasi bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam merumuskan kebijakan publik.

“Tujuan saya sederhana, agar pemerintah daerah tidak takut dalam mengambil kebijakan sepanjang itu tidak melanggar hukum,” katanya.

Baca Juga :  Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Simalungun Ajak ASN Lakukan Kegiatan Bersih-bersih Lingkungan Kerja Usai Apel Pagi
Advertisement

Lebih jauh, Dr. Sarbudin berharap keberadaan buku ini di perpustakaan dapat mendorong masyarakat, khususnya warga Kota Pematangsiantar, untuk lebih giat membaca dan memperkaya wawasan. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang pemerintahan daerah bagi para staf dan pembantu kepala daerah.

“Staf atau para pembantu kepala daerah seharusnya memiliki pemahaman yang kuat tentang pemerintahan daerah, bahkan idealnya lebih mendalam dari kepala daerahnya sendiri. Karena kepala daerah berasal dari berbagai latar belakang, sementara perkembangan ilmu pengetahuan dan dinamika masyarakat terus berubah setiap tahunnya,” tuturnya.

Sebagai penutup, ia kembali mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik harus tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Diskresi bukanlah celah untuk penyimpangan, melainkan mekanisme agar pemerintahan tetap berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Sepanjang kebijakan tersebut tidak melanggar hukum dan tidak merugikan negara, maka kebijakan itu dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Advertisement
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, Dailypos.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini