Scroll keatas untuk baca artikel
Advertisement
Editorial

Penanganan Kios di Lahan PSDA Hatonduhan Dinanti, Publik Harap Kejelasan

Penanganan Kios di Lahan PSDA Hatonduhan Dinanti, Publik Harap Kejelasan

Simalungun, DAILYPOS Kelanjutan proses penanganan kios yang disebut berdiri di area Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, masih menjadi perhatian masyarakat. Setelah sebelumnya diterbitkan Surat Peringatan I (SP I) dan Surat Peringatan II (SP II), hingga kini publik belum memperoleh informasi resmi mengenai tahapan berikutnya.

Situasi tersebut memunculkan harapan agar instansi berwenang dapat memberikan penjelasan terbuka sehingga masyarakat memahami arah penanganan yang sedang berjalan.

Robin Januarto Manurung, S.H., seorang pelaku usaha yang mengikuti perkembangan persoalan ini, menilai komunikasi kepada publik merupakan bagian penting dalam proses penegakan aturan.

“Dari informasi yang beredar, tahapannya sudah cukup panjang. Karena itu masyarakat tentu menunggu penjelasan resmi mengenai kelanjutannya,” ujarnya kepada Dailypos.id, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga :  Pengamen Viral Sawer Biduan Tiap Hari Mendapat Rp 500 Ribu, Rp 60 Juta Dipinjamkan ke Orang

Menurut Robin, kejelasan sikap pemerintah akan membantu mencegah munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Advertisement

“Apabila memang masih ada pertimbangan teknis, administratif, atau faktor lain, mungkin bisa disampaikan. Dengan adanya informasi resmi, publik bisa memahami posisi pemerintah,” katanya.

Berdasarkan salinan dokumen yang beredar di masyarakat, sebelumnya terdapat surat dari dinas teknis yang menerangkan bahwa bangunan berada di sekitar tanggul saluran irigasi. Pemerintah nagori serta kecamatan juga disebut telah menyampaikan permohonan penertiban setelah upaya persuasif dilakukan.

Advertisement

Satpol PP Kabupaten Simalungun kemudian diketahui telah mengeluarkan SP I dan SP II dengan batas waktu tertentu. Namun setelah tenggat tersebut berakhir, belum ada keterangan lanjutan yang diumumkan kepada publik.

Baca Juga :  Penegakan Perda Mandek di Simalungun, Robin Manurung: Arahan Presiden Soal Ketertiban Ruang Publik Tak Terlihat di Lapangan

Pada 29 Januari 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kembali mengirim surat kepada Satpol PP yang pada pokoknya meminta agar proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Robin berpendapat, keterbukaan informasi akan berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat maupun iklim investasi.

“Pelaku usaha membutuhkan kepastian. Penjelasan resmi dari pemerintah tentu akan sangat membantu,” ujarnya.

Advertisement

Dailypos.id menilai, kejelasan komunikasi dari pihak berwenang penting agar proses administrasi yang telah berjalan dapat dipahami masyarakat secara utuh dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.

Hingga berita ini diterbitkan, Dailypos.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kabupaten Simalungun melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun belum diperoleh keterangan resmi terkait perkembangan tindak lanjut dimaksud.

Baca Juga :  Ketegasan Edward Girsang Diuji: Kios Liar di Lahan PSDA Tutup Akses Jalan Seorang Warga

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional sebagai wujud komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, serta kepentingan publik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Advertisement
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, Dailypos.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini