Model
Editorial

Penanganan Kios di Lahan PSDA Hatonduhan Dinanti, Publik Harap Kejelasan

Penanganan Kios di Lahan PSDA Hatonduhan Dinanti, Publik Harap Kejelasan

Simalungun, DAILYPOS Kelanjutan proses penanganan kios yang disebut berdiri di area Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, masih menjadi perhatian masyarakat. Setelah sebelumnya diterbitkan Surat Peringatan I (SP I) dan Surat Peringatan II (SP II), hingga kini publik belum memperoleh informasi resmi mengenai tahapan berikutnya.

Situasi tersebut memunculkan harapan agar instansi berwenang dapat memberikan penjelasan terbuka sehingga masyarakat memahami arah penanganan yang sedang berjalan.

Robin Januarto Manurung, S.H., seorang pelaku usaha yang mengikuti perkembangan persoalan ini, menilai komunikasi kepada publik merupakan bagian penting dalam proses penegakan aturan.

“Dari informasi yang beredar, tahapannya sudah cukup panjang. Karena itu masyarakat tentu menunggu penjelasan resmi mengenai kelanjutannya,” ujarnya kepada Dailypos.id, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga :  Janji SP III Tinggal Janji, Ketegasan Edward Girsang Kembali Dipertanyakan

Menurut Robin, kejelasan sikap pemerintah akan membantu mencegah munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat.

“Apabila memang masih ada pertimbangan teknis, administratif, atau faktor lain, mungkin bisa disampaikan. Dengan adanya informasi resmi, publik bisa memahami posisi pemerintah,” katanya.

Berdasarkan salinan dokumen yang beredar di masyarakat, sebelumnya terdapat surat dari dinas teknis yang menerangkan bahwa bangunan berada di sekitar tanggul saluran irigasi. Pemerintah nagori serta kecamatan juga disebut telah menyampaikan permohonan penertiban setelah upaya persuasif dilakukan.

Satpol PP Kabupaten Simalungun kemudian diketahui telah mengeluarkan SP I dan SP II dengan batas waktu tertentu. Namun setelah tenggat tersebut berakhir, belum ada keterangan lanjutan yang diumumkan kepada publik.

Baca Juga :  Pengamen Viral Sawer Biduan Tiap Hari Mendapat Rp 500 Ribu, Rp 60 Juta Dipinjamkan ke Orang

Pada 29 Januari 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kembali mengirim surat kepada Satpol PP yang pada pokoknya meminta agar proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Robin berpendapat, keterbukaan informasi akan berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat maupun iklim investasi.

“Pelaku usaha membutuhkan kepastian. Penjelasan resmi dari pemerintah tentu akan sangat membantu,” ujarnya.

Dailypos.id menilai, kejelasan komunikasi dari pihak berwenang penting agar proses administrasi yang telah berjalan dapat dipahami masyarakat secara utuh dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.

Hingga berita ini diterbitkan, Dailypos.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kabupaten Simalungun melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun belum diperoleh keterangan resmi terkait perkembangan tindak lanjut dimaksud.

Baca Juga :  Langkah Tegas Satpol PP Simalungun Diapresiasi, Penertiban Kios Liar Penghalang Akses Jalan Masuki Tahap SP II

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional sebagai wujud komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, serta kepentingan publik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini