Scroll keatas untuk baca artikel
Advertisement
SiantarSumateraSumatera Utara

Dugaan Korupsi Proyek SPKLU TA 2025 di UP3 PLN Pematangsiantar, LSM GPRI Akan Laporkan ke Kejati Sumut

Dugaan Korupsi Proyek SPKLU TA 2025 di UP3 PLN Pematangsiantar, LSM GPRI Akan Laporkan ke Kejati Sumut

Pematangsiantar, DAILYPOS Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat Indonesia (LSM GPRI) Kota Pematangsiantar menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah kerja UP3 PLN Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPC LSM GPRI Kota Pematangsiantar, Bonar S, usai pihaknya mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Manager UP3 PLN Pematangsiantar terkait dua proyek SPKLU yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

Adapun proyek yang menjadi sorotan LSM GPRI meliputi pembangunan SPKLU di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, serta pembangunan SPKLU di depan Kantor PLN Kota Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus.

Bonar mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi terbuka mengenai sumber pendanaan proyek SPKLU tersebut.

Baca Juga :  Jelang Nataru 2025-2026, Pemkab Simalungun Melaksanakan Operasi Sidak Pasar

“Belum jelas apakah pembangunan SPKLU ini bersumber dari dana investasi pihak ketiga atau menggunakan anggaran operasional internal PLN UP3 Pematangsiantar. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan penyimpangan,” ujar Bonar, Sabtu (07/02/2026).

Advertisement

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun LSM GPRI, nilai anggaran pembangunan SPKLU diperkirakan berkisar antara Rp340 juta hingga Rp500 juta per unit. Namun demikian, hingga saat ini tidak ditemukan publikasi resmi terkait rincian nilai anggaran proyek, mekanisme pengadaan barang dan jasa, penunjukan pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

LSM GPRI menilai pelaksanaan proyek SPKLU tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Baca Juga :  Lowongan Kerja Terbaru Info Loker BUMN. Antam Persero Tbk Supervisor 09. Indonesia (,Jawa Tengah)
Advertisement

“Perlu dipahami bahwa PLN merupakan perusahaan milik negara yang pengelolaannya berada di bawah holding Danantara. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Bonar.

LSM GPRI juga mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada Ramses Manalu selaku Manager UP3 PLN Pematangsiantar. Dalam surat tersebut, LSM GPRI meminta penjelasan terkait uraian rinci proyek pembangunan SPKLU, asal-usul dan skema pendanaan proyek, serta hasil audit, uji kewajaran nilai anggaran, dan kesesuaian antara realisasi fisik dengan nilai kontrak.

Advertisement

LSM GPRI memberikan batas waktu 1×24 jam kepada pihak PLN UP3 Pematangsiantar untuk menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis.

“Apabila tidak ada tanggapan atau penjelasan resmi, kami akan menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari kontrol sosial,” tegas Bonar.

Baca Juga :  Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi
Advertisement

LSM GPRI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, Manager UP3 PLN Pematangsiantar, Ramses Manalu, ketika dikonfirmasi kru media beberapa waktu lalu hanya memberikan jawaban singkat, “Baik, tks.”

Hingga berita ini diterbitkan, kru media masih berupaya menghubungi General Manager UID PLN Sumatera Utara, Mundhakir, serta Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) PLN, Sulistyo Biantoro, untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. (Tim)

Catatan Redaksi:
Seluruh isi berita ini merupakan pernyataan dan penilaian narasumber. Redaksi tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Advertisement
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, Dailypos.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini