Pematangsiantar, DAILYPOS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD menggelar rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar guna membahas pembelian Gedung eks Covid-19, Kamis (5/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Komisi III, Rini Silalahi, mempertanyakan tingginya harga tanah dan bangunan yang mencapai Rp14,5 miliar.
“Jadi diduga ada Mark up dalam pembelian ini, karena belum ada sejarahnya pemerintah membeli tanah sampai semahal ini,” ungkapnya.
Selain soal harga, Rini juga menyoroti urgensi pembelian tanah dan bangunan tersebut di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Apa urgensinya pembelian barang dan bangunan itu, saat ini kita efisiensi anggaran, untuk apa boros-boros belanja,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Pansus DPRD, Tongam Pangaribuan. Ia mempertanyakan hubungan antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dengan pihak Yempo terkait pembelian aset tersebut.
“Yang adanya utang Pemko Pematangsiantar kepada Yempo sehingga dipaksakan membeli tanah itu sampai harga segitu?,” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, menjelaskan bahwa pembelian dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengusulkan pemindahan kantor karena kondisi kantor saat ini dinilai kurang memadai.
Lebih lanjut, Alwi menyebutkan pihaknya telah melakukan survei ke sejumlah aset milik Pemko, termasuk lokasi di Jalan Bendungan, tepatnya gedung sekolah eks merger. Namun, lokasi tersebut tidak dipilih karena akses jalan yang sempit dan sulit dilalui kendaraan Skylift.
Meski demikian, Alwi tidak menjawab secara langsung pertanyaan yang disampaikan Ketua Pansus DPRD terkait dugaan adanya utang Pemko kepada Yempo.











Jadilah yang pertama berkomentar di sini