Scroll keatas untuk baca artikel
Advertisement
Regional

Bupati Simalungun Tantatangani MoU Terkait Penguatan Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring

Bupati Simalungun Tantatangani MoU Terkait Penguatan Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring

DAILYPOS, Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, dan para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).

MoU yang ditandatangani memiliki tujuan untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu), Harli Siregar menegaskan bahwa pidana kerja sosial berfungsi sebagai alternatif hukuman yang tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan Sambut Kehadiran Cadet UNHAN
Advertisement

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretarisnya, Undang Mogopal menjelaskan bahwa ketentuan pidana kerja sosial tersebut sesuai dengan KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang menetapkan opsi ini sebagai pengganti pidana penjara.

Menurutnya, program ini memberi kesempatan bagi pelaku Tipiring untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif melalui kegiatan sosial, dengan keberhasilannya tergantung pada kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi serta pengawasan.

Advertisement

Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan yang efektif, humanis, serta lebih bermanfaat bagi masyarakat. “Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Perbaikan Gorong-Gorong dan Longsor di Desa Pancur Batu

Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Simalungun dalam membangun masyarakat yang adil dan maju, dengan menyatakan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pembinaan yang memberi efek positif.

Advertisement

Di tempat yang sama, para pihak juga menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa, pidana kerja sosial merupakan bagian dari restorative justice, yang memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Advertisement

Secara keseluruhan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, dengan tujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara.(*)

Advertisement
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, Dailypos.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini